Persepsi dan Pemahaman Mahasiswa Mengenai UU ITE
Abstrak
Saat ini media sosial menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat karena menjadi sarana
mendapatkan informasi, berbagi informasi bahkan juga dalam menjalin relasi. Beragam media sosial bisa
dipilih masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang ingin diperoleh. Kehadiran Undang-undang tentang
informasi dan transaksi elektronik (selanjutnya disingkat UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 dan telah direvisi
pada tahun 2016 menjadikan Indonesia menjadi bagian dari masyarakat global. Undang-undang ITE dibuat
pemerintah untuk mengatur pemanfaatan teknologi informasi serta melindungi masyarakat dari
penyalahgunaan informasi maupun dalam transaksi elektronik. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui
persepsi dan pemahaman mahasiswa mengenai UU ITE. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah
teori persepsi dan atribusi. Metode penelitian ini menggunakan bersifat deskriptif kualitatif, dengan
menggunakan metode studi kasus. Pengumpulan data melalui wawancara kepada mahasiswa, dengan
triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum semua informan membaca isi UU ITE,
meskipun semua informan sudah tahu dan memiliki persepsi positif namun pemahaman mengenai UU ITE
masih kurang. Kurangnya pemahaman menyebabkan belum semua informan mempergunakan media sosial
dengan bijak. Secara keseluruhan mahasiswa tahu bahwa UU ITE sangat penting karena dapat menjaga
keamanan dimedia sosial.