Fenomena Pernikahan Anak Usia Dini sebagai Penyimpangan Budaya Indonesia

  • Chazizah Gusnita Universitas Budi Luhur
Kata Kunci: pernikahan anak usia dini, budaya, penyimpangan

Abstrak

Negara Indonesia memiliki banyak budaya yang rentan akan kekerasan dan penyimpangan.
Permasalahan ini menjadi fokus penting dalam penelitian ini karena penyimpangan budaya ini
melibatkan anak di dalamnya. Indonesia memiliki tingkat pernikahan anak tertinggi kedua di
ASEAN setelah Kamboja dan menempati urutan ke-37 secara keseluruhan di dunia. Penelitian ini
menggambarkan keadaan, kondisi, situasi, peristiwa, dan kegiatan serta dukungan para tokoh
masyarakat dalam melegalkan pernikahan anak usia dini di wilayah Nias Selatan sebagai studi kasus.
Fenomena budaya pernikahan dini di Nias Selatan khususnya di desa Hilinamoniha masih terjadi
dan sudah merupakan hal yang wajar dan biasa untuk masyarakat setempat. Adat yang masih sangat
kental menggeser kedudukan pemerintah sebagai puncak tertinggi kekuasaan di dalam sebuah desa.
Tokoh adat sebagai pemangku adat yang memberikan ijin untuk terlaksananya sebuah pernikahan
merupakan kunci bagi masyarakat untuk terus berani dan mau menikahkan anak-anak mereka mesti
masih di bawah umur. Orangtua yang menikahkan anak juga merupakan faktor utama lainnya
terjadinya pernikahan dini. Penelitian ini menggunakan rational theory dengan metode deskriptif
kualitatif

Diterbitkan
2022-11-01