Tinjauan Regulasi Hubungan Istimewa dan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penerapan Dokumen Transfer Pricing dari Sudut Pandang Perpajakan

  • Anastasia Zefanya Universitas Kristen Indonesia Jakarta
  • Posma Sariguna Johnson Kennedy Universitas Kristen Indonesia Jakarta

Abstrak

Transfer pricing sering kali dianggap sebagai praktik negatif yang digunakan perusahaan
multinasional untuk mengalihkan laba dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif
pajak rendah, sehingga mengurangi beban pajak. Penelitian ini membahas regulasi hubungan
istimewa dan prinsip kewajaran dalam penerapan dokumentasi transfer pricing di Indonesia dari
perspektif perpajakan. OECD memberikan pedoman bagi perusahaan multinasional dan otoritas
pajak untuk menangani isu transfer pricing. Indonesia mengadopsi pedoman ini melalui berbagai
peraturan, termasuk PER-43/PJ/2010 dan PMK 213/PMK.03/2016, yang mengatur kewajiban
dokumentasi bagi wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi. Penelitian ini menggunakan
metode deskriptif normatif dengan data dari regulasi pemerintah, jurnal, buku, dan wawancara
dengan informan terkait. Pembahasan mencakup konsep transfer pricing, perspektif akuntansi
manajerial dan perpajakan, serta regulasi dan tahapan analisis transfer pricing di Indonesia. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bertujuan untuk
memastikan bahwa transaksi antar pihak afiliasi dilakukan seolah-olah mereka adalah pihak
independen, sehingga mencegah manipulasi transfer pricing dan penghindaran pajak.

Diterbitkan
2024-10-01