Transformasi Hukum Dagang Internasional Di Era Teknologi Blockchain Dan Cryptocurrency

  • Wilda Malika Mufrihah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Nandang Najmudin Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi teknologi disruptif seperti blockchain, cryptocurrency, dan smart contracts terhadap hukum dagang internasional, khususnya dalam aspek yurisdiksi, keamanan, dan keabsahan kontrak digital. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif terhadap literatur dan regulasi internasional terkait perkembangan teknologi dalam perdagangan lintas batas. Kajian ini membahas tantangan spesifik yang dihadirkan oleh teknologi baru, termasuk ketidakpastian hukum terkait yurisdiksi cryptocurrency, otomatisasi eksekusi smart contracts, serta risiko keamanan data dalam jaringan blockchain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teknologi tersebut, meskipun memberikan efisiensi dan transparansi, menimbulkan ketidakpastian regulasi yang menghambat integrasi penuh dalam hukum dagang internasional. Harmonisasi regulasi antarnegara dan pedoman internasional yang adaptif diperlukan untuk memastikan penggunaan teknologi baru ini dalam perdagangan global berjalan aman, transparan, dan dapat diandalkan.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2024-11-01