KAJIAN NORMATIF: PENGELOLAAN PERBATAAN DAN KELEMBAGAAN PUSAT-DAERAH BERDASARKAN RENCANA INDUK PENGELOLAAN PERBATASAN NEGARA
KAJIAN NORMATIF: PENGELOLAAN PERBATAAN DAN KELEMBAGAAN PUSAT-DAERAH BERDASARKAN RENCANA INDUK PENGELOLAAN PERBATASAN NEGARA
Abstrak
ABSTRAK
Penulis ingin menelaah bagaimana rentang kendali kelembagaan dari pusat ke daerah dalam mengelola
wilayah perbatasan berdasarkan rencana induk pengelolaan perbatasan negara. Rencana induk pengelolaan
batas wilayah negara dan kawasan perbatasan atau Rinduk adalah rencana pembangunan nasional jangka
menengah 5 (lima) tahun yang memberikan arah kebijakan, strategi, dan program pengelolaan batas wilayah
negara dan pembangunan kawasan perbatasan yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional atau RPJPN dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN. Metode penelitian
pada paper ini menggunakan metode normatif, dimana secara kualitatif ditelaah berbagai regulasi yang terkait
dengan lembaga dan kelembagaan pengelola perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Regulasi
mengenai kelembagaan (Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang mengatur tata kelola wilayah
perbatasan negara sudah ada, namun perlu penguatan kelembagaan yang lebih lagi, pelatihan sumber daya
manusia dan penyediaan dana yang dibutuhkan sesuai dengan prioritas penanganan perbatasan Negara.