Memanfaatkan Insentif Pajak UMKM Dalam Upaya Mendor ong Pemulihan Ekonomi Nasional

  • Lili Marlinah

Abstrak

Pandemi Virus Covid-19 telah berdampak besar terhadap berbagai aspek kehidupan, mulai
dari aspek sosial, politik, sampai ke aspek stabilitas ekonomi baik didalam negeri maupun diluar
negeri. Serangan Pandemi ini juga sangat mempengaruhi produktivitas masyarakat dalam
melaksanakan aktifitas dan tugas-tugasnya setiap hari baik itu pekerja, pelajar, mahasiswa,
pengusaha dan masyarakat umum lainnya. Dalam upaya mendorong Program Pemulihan Ekonomi
Nasional ditengah pandemi Covid 19, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian
Keuangan telah memberikan insentif pajak kepada wajib pajak khususnya pelaku UMKM (usaha
Mikro Kecil Menengah). Pemberian insentif pajak ini sebagai dukungan dan respon dari
pemerintah yang bermanfaat bagi UMKM, karena menurunnya produktivitas para pelaku usaha
khususnya UMKM secara otomatis telah mempengaruhi stabilitas ekonomi dan menurunya jumlah
penerimaan negara. Insentif Pajak merupakan salah satu instrumen yang sering digunakan oleh
negara-negara berkembang untuk menarik investasi ke negaranya termasuk Indonesia, namun
ditengah pandemi Covid 19 saat ini Pemerintah telah membuat peraturan yang menggembirakan
berupa insentif PPh final bagi UMKM yang ditanggung pemerintah. Bagi pelaku usaha seperti
para UMKM, pemberian insentif pajak ini dapat mengurangi biaya operasional atau beban
pengeluaran usaha sehingga UMKM mampu untuk bertahan (Survive) selama pandemi. Namun
sebagai penyeimbang, pelaku UMKM juga harus melakukan upaya-upaya lain yang kreatif dan
inovatif agar dapat mempertahankan bisnisnya karena pada dasarnya dukungan insentif pajak
kepada UMKM bertujuan untuk menjaga eksistensi usaha di beberapa sektor yang sangat
terdampak Covid-19 sebagai stimulus pemulihan perekonomian nasional.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2020-11-11