SOSIALISASI HAK-HAK ANAK TERHADAP “ABH” DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS I TANGERANG
Abstrak
Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau disingkat LPKA, merupakan implementasi
Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 yang melahirkan
paradigma baru penanganan anak yang berhadap dengan hukum. LPKA sebagai bentuk
perwujudan transformasi penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia,
bahwa dengan konteks tersebut kita sebagai pihak yang concern terhadap penanganan ABH juga
perlu mengubah paradigma dan cara pandang dalam membantu para warga binaan pemasyarakatan
anak untuk keluar dari permasalahan hukum. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
menginginkan agar anak yang berkonflik dengan hukum, terlindungi harkat dan martabat sebagai
manusia seutuhnya. Setiap Lembaga Pemasyarakatan Anak harus melakukan perubahan sistem
menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak, sesuai dengan undang-undang tersebut. Anak yang
sedang menjalani masa pidana berhak atas: Remisi atau pengurangan masa pidana, Asimilasi, Cuti
mengunjungi keluarga, Pembebasan bersyarat, Cuti menjelang bebas, Cuti bersyarat dan Hak-hak
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maka dari itu, para pembentuk undang-undang
perlu merumuskan suatu peraturan tersendiri yang secara khusus mengatur mengenai kewajiban
pemenuhan hak-hak anak yang sedang menjalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus
Anak yang disertai dengan tata cara pemenuhan serta sanksi apabila hak-hak tersebut tidak
dipenuhi baik oleh Kepala LPKA maupun oleh petugas LPKA.