Upaya Pemberdayaan Masyarakat Desa Singorojo Dalam Upaya Mengurangi Dampak Pencemaran Lingkungan

  • Alya Takwarina Cahyani
  • Izer Wiranulongi Rhamvyt
  • Antonius Fransiskus Polu
  • Aldi Wenny Pratama
  • Ilham Cahyo Nugroho

Abstrak

Masalah yang ditemukan di Desa Singorojo adalah rendahnya kesadaran masyarakat
pada kebersihan lingkungan yang berdampak pada pencemaran lingkungan. Selama ini
masyarakat di Desa Singorojo membuang sampah secara sembarangan seperti di lahan kosong
maupun di sungai hal menyebabkan pencemaran lingkungan, pencemaran sungai bahkan sebagai
penyebab munculnya berbagai macam penyakit. Maka tim PPK Ormawa BEM FISIP UNTAG
Semarang berfokus kepada upaya pemberdayaan masyarakat Desa Singorojo dengan mengadakan
dua rangkaian acara berupa sosialisasi pengelolaan sampah dan pendistribusian tempat sampah.
Pemberdayaan ini merupakan salah upaya menanggulangi masalah yang dialami di Desa
Singorojo dengan harapan masyarakat dapat memahami bagaimana mengelola serta memilah
sampah yang dapat di daur ulang. Kemudian masyarakat membuang sampah pada tempat sampah
yang telah disediakan sehingga sampah tidak berserakan di lahan kosong, sungai maupun
sepanjang jalan desa.

The problem found in Singorojo Village is the low level of public awareness of environmental
cleanliness which has an impact on environmental pollution. So far, people in Singorojo Village have
been throwing rubbish carelessly, such as on empty land or in rivers, causing environmental pollution,
river pollution and even causing the emergence of various diseases. So PPK Ormawa BEM FISIP
UNTAG Semarang team focused on efforts to empower the Singorojo Village community by holding two
series of events in the form of socializing waste management and distributing waste container. This
empowerment is an effort to overcome the problems experienced in Singorojo Village with the hope that
the community can understand how to manage and sort waste that can be recycled. Then the community
throws the rubbish in the rubbish bins that have been provided so that rubbish is not scattered on empty
land, rivers or along village roads

Diterbitkan
2024-02-22