STRATEGI PENCEGAHAN KEJAHATAN DENGAN KEBENCIAN (HATE CRIME) MELALUI MEDIA MURAL DI KELURAHAN KEDOYA UTARA, JAKARTA BARAT
STRATEGI PENCEGAHAN KEJAHATAN DENGAN KEBENCIAN (HATE CRIME) MELALUI MEDIA MURAL DI KELURAHAN KEDOYA UTARA, JAKARTA BARAT
Abstrak
ABSTRAK
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan topik strategi pencegahan kejahatan dengan
kebencian (hate crime) melalui media mural dilaksanakan di wilayah RT 02/RW 06, Kelurahan Kedoya
Utara, Jakarta Barat. Kejahatan dengan kebencian merupakan perbuatan yang seringkali dianggap bukan
sebagai kejahatan. Mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik maka ujaran
kebencian berpotensi menjadi kejahatan dengan kebencian. Kondisi ini ditambah dengan penafsiran
terhadap Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap berbagai bentuk kejahatan dengan
kebencian, baik yang disampaikan secara langsung (offline) maupun melalui media elektronik (online).
Implementasi strategi pencegahan kejahatan tersebut dilakukan dalam bentuk sosialisast materi dan aplikasi
media mural dengan tema pencegahan kejahatan dengan kebencian. Hal ini dilakukan untuk menyasar
masyarakat umum, khususnya generasi milenial dan golongan usia produktif.