Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi
Abstrak
Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang, dan korupsi adalah merupakan musuh kita bersama, mengingat korupsi tentunya menghambat di segala bidang, tindak pidana korupsi sangat meluas kesemua lini pemerintahan, korupsi semakin sistematis sehingga berdampak terhadap perekonomian secara nasional. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, agar supaya membuat jera terhadap para koruptor, hukuman mati bisa dijatuhkan dalam kondisi tertentu tetapi hingga saat ini terhadap koruptor yang divonis dengan hukuman mati oleh hakim, dan bagaimana terhadap pelaku tindak pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia, bagaimana pelaksanaan pidana mati diterapkan bagi para pelaku korupsi di Indonesia agar masyarakat merasa jera dengan perbuatannya tersebut. Sampai saat ini, belum ada implementasi hukuman mati untuk menghukum pelaku korupsi di Indonesia, karena indikator rumusannya masih multi tafsir dan terbatas pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUTPK. Tindak pidana korupsi tergolong dalam serious crime, sehingga hukuman mati sangat diperlukan serta relevan diterapkan di Indonesia sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.