Transformasi Budaya Hukum dalam Era Digital ( Implikasi Penggunaan AI dalam Perkembangan Hukum Di Indonesia )

  • Ayuni Nilam Cahya Universitas Al Azhar Indonesia
  • M Amir Maksum Universitas Al Azhar Indonesia
  • Tubagus Akbar Satria Primadana Universitas Al Azhar Indonesia
Keywords: Hukum, Transformasi Budaya Hukum, Penerapan AI

Abstract

Era digital yang menggunakan berbagai teknologi canggih kini telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan termasuk dalam sistem hukum. Penggunaan kecerdasan buatan (AI) Artificial Intelligence yang juga salah satunya digunakan dalam Perkembangan Hukum Di Indonesia terkini yang berdampak besar terhadap budaya hukum. Sehingga transformasi ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses hukum. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana penggunaan AI dalam Perkembangan Sosial, Budaya serta Sistem Hukum mempengaruhi Budaya hukum serta mengidentifikasi implikasi etis dan praktis dari transformasi ini. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif yang akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam memahami kebutuhan untuk penyempurnaan hukum yang lebih spesifik terkait Transformasi Budaya Hukum dalam Era Digital ( Implikasi Penggunaan AI dalam Perkembangan Hukum Di Indonesia ) serta mengeksplorasi bagaimana penggunaan AI dapat mengubah budaya hukum dengan melalui analisis literatur dan studi kasus mencakup penelitian akademis, artikel, dan laporan yang relevan mengenai penggunaan AI dalam hukum. Studi kasus akan digunakan untuk mengidentifikasi contoh nyata penerapan AI dan dampaknya terhadap sistem hukum yang ada di Indonesia saat ini.

Published
2024-07-01