PEMBIAYAAN PEER-TO-PEER LENDING BAGI UMKM: MENGATASI MASALAH DENGAN MASALAH?
Abstract
Penelitian ini mencoba mencari tahu peran pembiayaan peer to peer untuk usaha kecil dan menengah. Seseorang dapat mengakses dana pinjaman dengan fasilitas digital. Peminjam mendapatkan dana segar dari pemberi pinjaman di pasar digital. Pembiayaan peer to peer (P2P) memiliki dua mata pisau dari perspektif peminjam yaitu sebagai solusi, namun di sisi lain sebagai resiko. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan membuat instrumen pertanyaan terstruktur dan wawancara terbuka melalui focus group discussion. Data didapatkan dari 26 informan di Surakarta (Jawa Tengah). Penelitian ini memberikan temuan bahwa P2P bukan solusi utama bagi UMKM. Mereka takut resiko di masa depan: ketidakmampuan membayar dengan bunga tinggi, resiko keamanan data peminjam dan menyelamatkan nama baik dari media. Hasil penelitian ini memberi implikasi bahwa regulator (OJK) harus membuat regulasi yang ketat untuk melindungi peminjam dari resiko pembiayaan ini