Harmonisasi Hukum Bisnis Transnasional Di Negara Kamerun
Abstract
Berkenaan dengan penyeragaman hukum di bawah OHADA, pertanyaan penting harus
diajukan adalah dapatkah OHADA menjembatani antara sistem common law dan sistem civil law?
Apakah OHADA kompatibel dengan hukum umum? Apakah OHADA memiliki kapasitas untuk
menangani keragaman tradisi hukum dan peradilan Afrika? Apakah OHADA mempertimbangkan
norma budaya dan tradisional Afrika? Tampaknya jika tidak, maka proses integrasi akan menjadi
pernikahan yang tidak nyaman. Dapatkah sifat bujural Kamerun dipertahankan, apalagi
dipromosikan, dalam konteks OHADA? Dapatkah reformasi yang berarti mempertimbangkan
kekhasan nasional? Hal yang menjadi perhatian lebih, mampukah OHADA mengakomodir kondisi
masyarakat kontemporer yang kontradiktif, serta tantangan globalisasi dan modernisasi?
Pendekatan yang tepat seharusnya adalah dengan mempromosikan hukum, prinsip, dan praktik
yang sesuai dengan standar keadilan dan keadilan yang ortodoks dan diterima secara universal
yang dimodifikasi agar sesuai dengan kenyataan di Kamerun dan Afrika. Artikel ini akan
membahas latar belakang sejarah Kamerun kerangka hukum, sifat dan tren Uniform Law saat ini
reformasi serta tantangan pembangunan dan implementasi Perjanjian OHADA dan Uniform Act.
Akhirnya, di sesuai dengan semangat dan filosofi bahwa sistem hukum dimaksudkan untuk
berfungsi sebagai batu ujian keadilan dan kesetaraan, Pasal ini mengusulkan caranya maju dengan
Perjanjian OHADA dan Undang-Undang Seragam yang telah datang ke tinggal